Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

25 Paket Sabu Seharga Rp 5 Juta dari Sulteng Siap Diedar di Gorontalo Diamankan Pol

Azis Manansang • Minggu, 2 Juni 2024 | 12:16 WIB

 

Polres Bone Bolango saat menunjukkan barang bukti (F:Hms-pol)
Polres Bone Bolango saat menunjukkan barang bukti (F:Hms-pol)

Gorontalopost, GORONTALO - 25 Paket sabu seharga Rp 5 Juta dari Sulawesi Tengah (Sulteng) yang siap edar di Gorontalo berhasil diamankan Polres Bone Bolango..

Paket sabu seberat 1,4 gram tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka MAP (50) Warga Kota Gorontalo yang diduga sebagai pengedar dan pengguna barang haram tersebut.

Kejadian ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Dimas W. Wijaya. Dimana menurutnya tersangka MAP ini berhasil diamankan di Kecamatan Kota Utara.

Baca Juga: Lansia Tergelicir di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal di Pantai Biluhu

Tepatnya di komplek RSUD Aloei Saboe, usai mengikuti mobil yang diduga mengantarkan sejumlah paket sabu kepada tersangka tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat sebuah mobil yang berasal dari Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga membawa paket narkoba yang melewati GORR menuju ke Kecamatan Tapa,” ungkap Dimas kemarin.

“Kemudian kami melakukan controlled delivery dari Tapa, dan ditemukan paket sabu itu diantarkan kepada tersangka yang berada di Kecamatan Kota Utara di dekat RS Aloei Saboe,” tambahnya.

Baca Juga: Nasdem Rekomendasikan Empat Cabup dan Cawabup, Calon Walikota dan Calon Gubernur Masih Misteri

Setelah paket itu diterima tersangka, kata Dimas, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah paket sabu tersebut yang disembunyikan di dalam kotak berisi batu - batu kecil.

Dimas menambahkan, rencana sejumlah paket narkoba itu akan dijual oleh tersangka di Provinsi Gorontalo dengan harga mulai dari Rp150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket.

Baca Juga: Pj Gubernur Tepis Afiliasi dengan Parpol, Projo Gorontalo Siap Kawal Kepemimpinan Rudy Salahudin

“Tersangka yang diamankan awalnya ada dua orang, namun yang satunya itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini.

Karena cuman pengantar barang saja dan sudah kami tes urin dan sudah dimintai keterangan, terangnya.

Dari kasus ini, tersangka MAP telah dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #sabu - sabu #Polres Bone Bolango #Sulteng