Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pelaku Penikaman Warga Telaga Terancam Hukuman 12 Tahun

Azis Manansang • Kamis, 20 Juni 2024 | 00:07 WIB

 

Bidang Humas Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait Kasus Penikaman di Desa Buhu  Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo. (F:hms-pol)
Bidang Humas Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait Kasus Penikaman di Desa Buhu Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo. (F:hms-pol)


Gorontalopost,  GORONTALO –Pelaku penikaman di Desa Buhu Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo bernisial SH, terancam hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara.

"Pelaku penikaman warga Telaga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” ungkap Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, Kompol Heny Muji Rahayu.Saat konferensi pers, belum lama ini.

Baca Juga: Sertijab Marten Taha ke Ismail Madjid Peralihan dari Pemimpin ke Pemimpin

Adapun sebelumnya Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, Kompol Heny Muji Rahayu.

Mengungkapkan diduga dalam pengaruh alkohol, pemuda asal Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Tikam warga Desa Buhu Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo.

Dijelaskannya peristiwa penikaman terjadi kemarin (06/06/2024) di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Viral ASN di Gorontalo Curhat di Medsos Gaji dan TPP/TPG Belum Dibayar

“Pada awalnya tersangka (SH) bersama 2 rekannya dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo.

Dalam perjalanan tersangka dan 2 rekannya dihadang oleh korban (RP) bersama beberapa temannya.Saat itu sempat terjadi adu mulut karena tersangka dan korban sudah dipengaruhi minuman keras,” ujar Kompol Heny.

Lanjut kata Kompol Heny, setelah itu tersangka (SH) bersama rekannya meninggalkan lokasi.

Baca Juga: KPU Gorontalo Warning Caleg Tak Lakukan Kampanye Saat PSU

“Merasa tidak terima atas perlakuan dari korban dan beberapa rekannya tersebut, tersangka bersama beberapa rekannya berkumpul berencana untuk menemui korban,” ucapnya.

Setibanya di Desa Hutadaa, tersangka dengan para saksi mendapati korban yang saat sedang tidur di depan rumah keluarganya.

Mengetahui kedatangan tersangka, korban terbangun dari tidurnya dan segera melarikan diri ke arah bagian belakang rumah.

Melihat hal tersebut tersangka langsung mengejar korban sambil memegang pisau yang dibawa ke arah bagian belakang rumah, namun tidak terkejar. Tersangka selanjutnya mengejar korban menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Jelang PSU Lima Parpol Wajib Rombak Komposisi Caleg Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Tak lama, tersangka berhasil mengejar korban dan kemudian dari arah belakang tersangka melayangkan senjata tajam miliknya, hingga mengenai bagian pinggang sebelah kanan korban.

"Tak sampai disitu, pelaku kembali menyerang korban dan mengenai bagian leher sebelah kiri. Tikaman ketiga mengenai di bagian paha kaki sebelah kanan, dan yang ke empat mengenai di bagian bahu sebelah kiri korban,” beber Kompol Heny.

“Setelah melakukan penikaman tersangka langsung melarikan diri dari lokasi tersebut bersama rekan-rekannya,” ujar kompol Heny menambahkan.

Dari kejadian tersebut korban langsung dilarikan ke UGD Puskesmas Telaga untuk mendapat pertolongan lebih lanjut karena mengalami luka robek.

"Setelah kejadian, orang tua dari korban langsung melapor ke Polda Gorontalo. Dan nggota Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari orang tua korban,” tandasnya. (Mg-04/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #terancam 12 tahun penjara #telaga #MIRAS #tikam #pengaruh alkohol