Gorontalopost, GORONTALO – Seorang mahasiswi berinisial NPP (20) mendekam di sel Polsek Dungingi Polresta Gorontalo.
Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggadaikan laptop milik tujuh orang teman mahasiswi dengan kerugian mencapai Rp 35 juta.
“NPP sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polsek Dungingi,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kapolsek Dungingi Ipda Roy Yusri Pidu.
Baca Juga: Pemkab Bonebol Turut Berduka Atas Musibah Longsor di Tambang Emas Suwawa Timur
Kapolsek mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah M, salah satu korban mahasiswi melaporkan NPP ketika mengetahui bahwa laptop miliknya telah digadaikan oleh tersangka.
Modus yang dilakukan NPP yang juga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo ini.
Yakni meminjam laptop milik temannya kemudian digadaikan kepada orang lain untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Setelah ditelusuri polisi, rupanya NPP diduga sudah melakukan hal serupa terhadap enam rekan mahasiswa, masing-masing berinisial WM, AI, AL, AH, W dan FAM.
Baca Juga: Basarnas Ketambahan Personil dari Manado dan Pusat Evakuasi Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo
“Jadi dari total tujuh korban itu, kerugiannya mencapai Rp 35 juta,” tambah Roy.
Sementara itu, salah seorang korban mahasiswi berinisial W menginginkan NPP agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika pun ingin damai, W yang juga mahasiswi ini punya syaratnya.
“Jika mau damai, kembalikan laptopnya. Kemudian dia (NPP) harus ada sanksi sosial dari kampus,” tegas W.( Mg-03/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang