Gorontalopost, GORONTALO - Satuan Lalu-lintas Polresta melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Minggu dini hari (21/07/2024) pukul 04.02 Wita.
Kecelakaan tunggal yang tejadi di jalan Sultan Botutihe Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur menyebabkan Lk. IL (49) pengendara motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DM 3365 JL dan Lk. DA (47) penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Baca Juga: Kunjungan Perdana ke Manado Pj.Gubernur Temui Mahasiswa HPMIG dan KKIG
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,SIK,MH, melalui Kasat Lantas AKP Supomo, SH menerangkan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi.
Peristiwa laka lantas yang terjadi, awalnya pegemudi sepeda motor yamaha Fino DM-3365-JL,bergerak dari arah Timur ke Barat dan membawa penumpang dengan kecepatan tinggi.
Lebih lanjut AKP Supomo menjelaskan Ketika dijalan menikung di jalan sultan Botutihe , pengendara sepeda motor DM-3365-JL hilang kendali dan menabrak pembatas beton saluran air hingga jatuh kedalam saluran air (selokan).
Baca Juga: Gudang Beras di Jalan Taman Sari Kota Gorontalo Ludes Terbakar
“Akibat tabrakan tersebut pengendara dan penumpang Sepeda motor DM-3365-JL meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit”, ujar AKP Supomo.
Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat yang berkendara di jalan raya untuk pentingnya memperhitungkan kecepatan, jarak.
Serta situasi lalu lintas pada saat berkendara dan tidak mengendarai sepeda motor dalam keadaan mengantuk atau dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga: UMGo Berhentikan Oknum Dosen dan Mahasiswa Terlibat Skandal Dugaan Perselingkuhan
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama, ” tutup AKP Supomo. (Mg-03/hms-pol).
Editor : Azis Manansang