Gorontalopost, GORONTALO - Seorang mahasiswi di Gorontalo bernisial NPP (20) relah masuk penjara gara-gara gadaikan 11 laptop teman.
Ironisnya uangnya diserahkan ke mantan pacar buat hura-hura dan judi slot.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH didampingi Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y. Pidu, SH saat Press Realese mengatakan.
Baca Juga: Didukung Petinggi Golkar Zainuddin Amali Tonny Uloli Makin PD di Pilgub Gorontalo 2024
Pasca ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Dungingi Polresta Gorontalo Kota sejak 08 Juli 2024.
NPP (20) seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Gorontalo atas kasus penggelapan.
Maka team Rajawali dan Polsek Dungingi melakukan penyitaan 11 unit laptop dari beberapa lokasi.
Selanjutnya Kapolresta mengatakan NPP nekat menggadaikan laptop rekannya demi mendapatkan keuntungan secara pribadi, dengan modus meminjam laptop untuk pekerjaan tugas akhir.
Baca Juga: Bupati Nelson Tunjuk Haris Tome Plh Sekda Kabupaten Gorontalo
Dijelaskan KBP Ade, awalnya korban hanya berjumlah 7 orang, namun saat proses penyidikan korban bertambah 4 sehingga total korban adalah 11 orang dan barang bukti
Laptop 11 unit.
“kami sudah melakukan penyitaan 11 unit laptop yang sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada di Kota Gorontalo serta 1 Lokasi di Kabupaten Gorontalo," tutur KBP
Ade.
Lebih lanjut KBP Ade menuturkan Terungkapnya kasus ini karena ada salah satu korban dengan identitas M mengetahui laptopnya telah digadaikan dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Dungingi.
Baca Juga: Bupati Merlan Uloli Resmi Lantik Aznan Nadjamudin Penjabat Sekda Bone Bolango
Saat diwawancarai KBP Ade Permana, NPP mengakui jika dirinya terpaksa menggadaikan laptop milik teman temannya atas desakan mantan pacar.
Dimana uang hasil gadai laptop tersebut semuanya diserahkan kepada mantan pacar untuk hura hura bersama rekan rekannya, bayar hutang serta judi slot
Kami masih dalami keterangan dari NPP,sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara tutup KBP Ade. (Mg-03/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang