Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Buron ke Sulteng dan Sulut, Dua Pelaku Penganiyaan di Kos-Kosan Tamalate Gorontalo Diringkus Polisi

Azis Manansang • Kamis, 25 Juli 2024 | 20:47 WIB

 

Konference pers di Polresta Kota Gorontalo, Kapolresta ungkap bahwa pelaku  penganiayaan sempat buron 2 bulan. (F:hms-pol).
Konference pers di Polresta Kota Gorontalo, Kapolresta ungkap bahwa pelaku penganiayaan sempat buron 2 bulan. (F:hms-pol).


Gorontalopost, GORONTALO - Dua resividis yang sempat buron selama 2 bulan ke Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaku Kasus penganiyaan di kos-kosan di kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Pada 28 April 2024.

Akhirnya diringkus Team Resmob Rajawali bersama Polsek Kota Timur Polresta kota Gorontalo.

Baca Juga: Pendaftaran Gubernur Bupati Walikota 27 Agustus Isu Krusial Diakomodir PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK,MH, yang didampingi Kapolsek Kota Timur Kota Gorontalo Iptu Juneidy A Andasia, SH pada konrenece  pers (senin 22/7/2024).

Menjelaskan kronologi kejadian, awalnya korban RSA bersama rekan rekannya ada di depan kos kosan.

Lalu pelaku Lk.S yang saat itu datang dengan pelaku Lk. FA memanggil korban untuk membicarakan masalah sebelumnya.

Dimana Pelaku S ini pernah dianiaya oleh korban dan rekan rekannya.

Baca Juga: Awasi Ketat Proses Coklit Data Pemilih, Bawaslu Kota Gorontalo Temukan Sejumlah Kasus

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan saat itu mereka sudah berdamai dan saling memaafkan.

Namun saat korban keluar dari kamar kos PR, yang merupakan pacar pelaku Lk. S untuk meminta maaf.

Pelaku Lk. FA langsung melakukan penganiayaan di bagian wajah dengan menggunakan tangan terkepal.

Dan pelaku S mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.

Sambil menusuk-nusukan senjata tajam tersebut ke badan korban dalam posisi sedang berlari, pada saat korban terjatuh.

Baca Juga: Tiga Pembobol Bandwith Jaringan Internet Milik PT. Telkom Untung Puluhan Juta, Diringkus Polda Gorontalo

Dikatakan Kapolresta saat korban terjatuh, Lk. FA mengambil pipa besi stenlis yang memang sudah di bawa sebelumnya.

Kemudian digunakan untuk memukul korban yang mengena ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali, setelah itu kedua pelaku pergi meninggalkan korban sudah tergeletak di pinggir jalan.

“Jadi setelah kejadian Lk.S dan FA yang merupakan residivis kasus penganiayaan melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara selama 2 bulan

dan salah satu pelaku yakni Lk. S diamankan oleh team rajawali dan polsek kota Timur pada 05 Juli 2024” Ujar KBP Ade.

Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol Tiga Desa Terendam Banjir di Dungaliyo Kabupaten Gorontalo

Ditambahkan Kapolresta Empat hari Setelah LK. S diamankan, pelaku Lk. FA yang juga residivis kasus penganiayaan menyerahkan diri ke Polsek Kota Timur.

Kedua pelaku sudah di lakukan penahanan di Polsek Kota Timur dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), (2) Ke 1 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tutup KBP Ade. (Mg-03/hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #tamalate #Pelaku Penganiaayan Diringkus #Buron 2 bulan #Polresta Gorontalo Kota