Gorontalopost, GORONTALO - Mantan resividis inisial SR (49) warga Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Kembali diringkus Sat narkoba Polresta Gorontalo Kota atas kepemilikan 9 paket sabu.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,SIK,MH yang di dampingi Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo,SHi pada saat press realese belum lama ini.
Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa SR sering memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu sabu.
Baca Juga: Anak Korban Banjir Tilango, Kabupaten Gorontalo Dicabuli Seorang Pria Saat Mengungsi
Dikatakan KBP Ade bahwa Setelah mendapat informasi tersebut,opsnal sat narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wita berhasil mengamankan SR di wilayah Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo
“Jadi setalah diamankan SR dibawa ke rumahnya yang ada di Kecamatan Kota Selatan dan langsung melakukan penggeledahan, kemudian menemukan 9 (sembilan) paket sabu sabu yang diletakkan di belakangan pintu kamar,” ujar Kapolresta.
Lebih lanjut KBP Ade mengatakan bahwa Berdasarkan pengakuan tersangka, barang ini milik dari Y (sudah diamankan Polda Gorontalo di hari yang sama) dimana SR hanya sebagai kurir dengan upah barang yang akan di gunakan SR sendiri.
Baca Juga: Awasi Ketat Proses Coklit Data Pemilih, Bawaslu Kota Gorontalo Temukan Sejumlah Kasus
"Saat ini 9 (sembilan) paket sabu sabu dengan berat 1,5574 Gram sudah diamankan sementara SR sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
Dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Sub Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Kapolresta.(Mg-03/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang