Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

ASN Konten Kreator Tikam Pake Badik Pergoki Korban Selingkuh dengan Istrinya

Azis Manansang • Jumat, 2 Agustus 2024 | 12:18 WIB

 

konten kreator saat menghadiri konferensipers yang dilaksanakan Polresta Gorontalo (F:humaspol)
konten kreator saat menghadiri konferensipers yang dilaksanakan Polresta Gorontalo (F:humaspol)

Gorontalopost, GORONTALO - Motif ASN berinisial AKR (31) yang juga konten kreator lakukan penganiayaan karena pergoki korban ARA (32) warga kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo selingkuh dengan istrinya.

Hal ini terungkap saat Unit Reskrim dan Polsek Kota Tengah Polresta Gorontalo Kota, menggelar konferensi pers.

Baca Juga: Usung Nelson Pomalingo Cagub Rapimda I DPD Hanura Gorontalo Kembali OSO Jadi Ketum

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,SIK,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K yang di dampingi Kapolsek Kota Tengah Ipda Maystuti Usman, SH.

Menjelaskan antara AKR dan istrinya FYHM sedang ada masalah rumah tangga, dimana AKR mendengar jika istrinya memiliki hubungan dengan laki laki lain yakni ARA

"AKR melakukan penganiayaan terhadap korban ARA karena pergoki ARA sedang bersama dengan istrinya FYHM serta beberapa rekan perempuannya di dalam kamar kos,"ungkapnya.

Baca Juga: Video Mobil Damkar Tabrak Anggota Polisi Saat Menuju Lokasi Kebakaran jadi Viral

Kompol Leonardo, mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari AKR mencari istrinya dan melihat sandal istrinya di depan salah kamar kos yang ada di kecamatan Kota tengah.

"Saat itu AKR datang menemui istrinya untuk membicarakan masalah rumah tangga mereka," ungkapnya

Lebih lanjut di katakan Kompol Leonardo, jika menurut AKR, saat membuka pintu kamar kos, dirinya melihat ARA sedang memangku dan memeluk istrinya FYHM.

Baca Juga: Bawaslu Provinsi Gorontalo Ungkap Kasus Dugaan Money Politik Caleg PKS dan Nasdem Berproses di Gakumdu

"Sehingga secara refleks AKR mengambil pisau badik yang sudah di letakkan di dalam tas dan masuk ke dalam kamar kos sambil berkata “Ngoni kase biar orang pe bini baku baku kurung”

Dan seketika itu AKR langsung melayangkan pisaunya ke tubuh dan bagian kepala dari ARA.

Dikatakan Kasat Reskrim , untuk korban ARA mengalami empat luka robek di bagian kepala, 3 luka sayatan di bagian punggung dan 1 di bahu kanan,dimana saat ini ARA masih dirawat di salah dari rumah sakit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara pungkas Kompol Leonardo. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #selingkuhan #ASN #tikam #badik #konten kreator