Gorontalopost, GORONTALO - Enam pelaku terduga pencurian knalpot ditangkap dan ditetapkan tersaangka.
"Namun hanya tiga dilakukan penahanan karena ketiga lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena merupakan ABH (anak dibawah hukum)," ungkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH.
Melalui kasat reskrim Kompol Leonardo, SIK,dihadapan awak media. Saat menggelar konferensi per, kemarin.
Baca Juga: Elit Tiga Partai Pendukung Gusnar Ismail-Idah Sayidah Temui Ketua Umum DPP Golkar
Adapun identitas keenam terduga pelaku yang merupakan warga Bone Bolango tersebut masing masing MTIM (22), ARH (16), NKL (17), RAN (19), ABST (17) dan RKH (19).
Selanjutnya Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa dari hasil interogasi ada 20 tkp pencurian knalpot dan 1 tkp pencurian velg, namun hingga saat ini baru lima orang korban yang melapor.
“Jadi 20 tkp terebut 13 di wilayah kota Gorontalo, 4 di wilayah Kabupaten Gorontalo dandan 3 di wilayah bone bolango,” jelas Kompol Leonardo.
Baca Juga: Ketua KPU Kabgor Minta Pelaksanaan Tahapan Berlangsung Transparan dan Adil
Kompol Leonardo menuturkan bahwa kronologinya adalah para tersangka saling mengajak untuk melakukan Pencurian knalpot motor dengan istilah “Menjalankan Misi”.
"Kemudian mereka berjalan mengendarai motor untuk mencari target berupa knalpot standart sepeda motor merk Yamaha Mio M3," beber Kasat.
Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah berhasil membuka knalpot maka mereka akan menjual knalpot tersebut kepada pengepul knalpot Lk. FH.
Baca Juga: ASN Konten Kreator Tikam Pake Badik Pergoki Korban Selingkuh dengan Istrinya
Dengan harga Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang tersebut akan digunakan oleh para Tersangka dan Pelaku Anak untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan (satu) Buah Kunci Palang Ukuran 12 Mm dan 1 (satu) Unit Motor Merk Yamaha Mio M3 milik Tersangka MTIM , 1 (satu) Unit Motor Merk Yamaha Mio Sporty milik Tersangka RR,"ungkapnya.
Baca Juga: Video Mobil Damkar Tabrak Anggota Polisi Saat Menuju Lokasi Kebakaran jadi Viral
Selain itu 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Beat FI milik Tersangka ABST serta 1 (satu) Buah Knalpot moo yamaha fino dan juga (satu) Buah Knalpot motor Yamaha M3 yang diamankan dari Lk. F.H (Pengepul Knalpot).
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kata Kasat Reskrim, para pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Mg-03/Hms-Pol).
Editor : Azis Manansang