Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polsek Kota Utara Gorontalo Amankan Pelaku Penikaman dengan Pisau Dapur di Depan Loundry

Azis Manansang • Selasa, 6 Agustus 2024 | 20:55 WIB

 

Pelaku penikaman saat menjalani pemeriksaan (F:hms-pol)
Pelaku penikaman saat menjalani pemeriksaan (F:hms-pol)


Gorontalopost, GORONTALO - Hanya butuh waktu satu jam setelah kejadian penganiyaan di depan Loundry. Personel Polsek Kota Utara berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan hingga robek dibagian dada korban.

Sumber dari Kepolisian mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di depan loundry yang ada di Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, kemarin  (4/5) sekitar pukul 22.40 Wita.

Baca Juga: Ledakan Kompor Gas Rumah di Gorontalo Terbakar

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK,MH melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin,SH mengatakan.

Pelaku penganiayaan dengan inisial GB (22) warga Kecamatan Kota Utara diamankan selang satu jam setelah melakukan penganiayaan terhadap AD (20) dengan menggunakan pisau dapur.

Baca Juga: Bawaslu Tekankan Peran Media Cegah Disinformasi Pilkada

Dijelaskan Iptu Fredy, bahwa kejadian penganiayaan bermula saat korban AD sedang nongkrong di depan loundry bersama rekan rekannya.

Tiba - tiba pelaku GB yang sudah di pengaruhi minuman keras datang dan langsung menghampiri salah satu rekan korban lalu menamparnya.

Baca Juga: Bawaslu Tekankan Peran Media Cegah Disinformasi Pilkada

“Jadi saat datang pelaku GB langsung menghampiri salah satu teman korban dan menampar wajahnya, sehingga korban AD mendorong GB dan berkata itu adalah temannya, ” ujar Iptu Fredy

Lebih lanjut Iptu Fredy menuturkan, setelah didorong oleh AD, pelaku GB mengeluarkan pisau dapur yang sudah terselip dipinggangnya.

Kemudian AD dan teman temannya lari, namun GB terus mengejar dan sempat terjadi perkelahian, lalu GB menusukkan pisau ke arah ketiak AD.

Baca Juga: Raih Poin 97,8 Bone Bolango Jadi Kabupaten Digital di Indonesia

Atas kejadian itu, Korban mengalami luka robek di dada kiri tepatnya di bawah ketiak dengan ukuran kurang lebih 6cm terang Iptu Fredy.

Saat ini barang bukti berupa sebuah pisau dapur sudah diamankan sementara pelaku GB telah dilakukan penahanan di Polsek kora Utara.

"Dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,"pungkas Kapolsek. (Mg-03/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Luka Robek #Gorontalo #PENIKAMAN #pisau dapur