Gorontalopos, GORONTALO - Mengamuk di pasar sentral sambil bawa senjata tajam (sajam). Seorang pria berinisial HD alias (41) warga Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo diamankan Sat Reskrim Polresta Gorontalo, kemarin.
Kejadian ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK.
Ia mengatakan bahwa HD diamankan setelah mengejar dua orang dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Dua Cleaning Service PT Telkom Gorontalo Diamankan Polisi Gasak Puluhan Modem Dari Gudang
Dari hasil pemeriksaan, HD mengatakan bahwa dirinya mengamuk dan mengeluarkan sajam setelah melihat ada seorang yang dia kenal dan pernah melakukan aniaya pada
dirinya ada di lokasi tersebut.
“Jadi, HD ini ngamuk-ngamuk dalam keadaan mabuk dan kami mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badi yang diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan”, Ujar Kompol Leonardo.
Baca Juga: Laka Lantas Tunggal Pick-Up Tabrak Pohon di Jl. Arif Rahman Hakim Gorontalo
"Saat ini HD dan barang bukti sudah diamankan di polresta Gorontalo Kota dan sedang dalam penyelidikan dan penyidikan oleh unit Jatanras.
Dimana HD di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kompol Leonardo. (Mg-03).
Editor : Azis Manansang