Gorontalopost, GORONTALO – Tim Resmob Otanaha DitReskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam perjudian online jenis togel di kawasan Kota Selatan, Gorontalo.
Berdasarkan laporan masyarakat, perjudian tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Limbau II, kemarin.
Baca Juga: Diramaikan Wizz Baker dan Geisha Pesta Rakyat Hebatkan Gorontalo Bakal Seru
Diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.IK, MH, penangkapan tersebut mencakup beberapa pihak yang berperan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Di antaranya adalah KI alias Mimu (50 tahun), yang diketahui sebagai bandar dan pemegang akun di situs-situs togel. Selain itu, sub-admin berinisial HM alias Ono.
“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi uang tunai senilai Rp 660.000, beberapa perangkat yang terhubung dengan situs togel serta akun slot yang digunakan pelaku dengan nama “RHOKI74.
Selain itu, kita juga mengamankan 15 lembar struk deposit, kartu ATM, dan dua telepon genggam,” ujarnya.
Baca Juga: Politisasi dan Penyalagunaan Wewenang Jelang Pilkada 2024, Wamendagri Minta Program Bansos Ditunda
Untuk kronologi penangkapan dijelaskan Nur Santiko, pada pukul 15.00 WITA, Tim Resmob Otanaha menerima laporan dari warga tentang aktivitas perjudian yang kerap terjadi di rumah tersebut.
Saat tim mendatangi lokasi, mereka menemukan HM sedang menerima kupon togel, sementara KI diduga bertindak sebagai bandar utama dengan mengelola akun-akun judi di
berbagai situs.
Dalam proses tersebut, Tim Resmob Otanaha mengamankan para pelaku beserta bukti-bukti terkait.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, aktivitas perjudian ini dilakukan dalam tiga putaran dengan omset harian mencapai Rp 800.000.
Baca Juga: Pemerintah dan TNBNW Komitmen Bangun Ekosistem Maleo dan Ekowisata
Adapun putaran tersebut mencakup pasar Hongkong, Sydney, Singapura, dan Kamboja,” ucap Nur Santiko.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap dapat memutus
rantai perjudian online yang marak terjadi di Gorontalo.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian maupun tindakan ilegal lainnya yang dapat meresahkan lingkungan sekitar. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang