Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Lima Orang Diamankan Judi Remi, Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Dua ASN Tugas di Pemkot dan Bonebol

Azis Manansang • Sabtu, 16 November 2024 | 00:55 WIB

 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK,MH yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., pada press conference judi remi. (F:hms-pol)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK,MH yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., pada press conference judi remi. (F:hms-pol)

Gorontalopost, GORONTALO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan lima pelaku Judi kartu remi di salah satu rumah warga yang berada di kecamatan Dungingi Kota Gorontalo

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK,MH yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., pada press conference yang di gelar di aula wira Pratama,kemarin.

Baca Juga: Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Kota Selatan

Dijelaskan KBP Ade, Lima Orang yang diamankan masing masing HS (56) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Sedangkan tiga IRT yang ikut dalam permainan dan diamankan pula yakni FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan HY (45), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang pemilik rumah

“jadi dari lima orang yang diamankan,dua di antaranya adalah oknum ASN yang bertugas di Kota Gorontalo dan kabupaten Bone Bolango”, ungkap Kapolresta

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Dungingi, diduga sering menjadi lokasi judi jenis remi.

Baca Juga: Diramaikan Wizz Baker dan Geisha Pesta Rakyat Hebatkan Gorontalo Bakal Seru

Atas informasi itu, Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.IK.

Langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi lalu mengamankan lima orang pemain judi remi serta uang sebesar Rp 1.295.000 dan dua dos kartu remi isi 108 lembar.

Kelima orang tersebut telah dilakukan penahanan dan di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Judi) dengan ancaman 4 tahun penjara,"tutup Alumnus Akpol 2000.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#judi remi bok #ASN #Polresta Gorontalo Kota