Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polres Gorontalo Kota Gerebek Judi Remi, Lima Tersangka Diamankan

Azis Manansang • Kamis, 5 Desember 2024 | 21:48 WIB

 

Lima pelaku saat diamankan jajaran Polresta Gorontalo Kota (F:hms-Pol)
Lima pelaku saat diamankan jajaran Polresta Gorontalo Kota (F:hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, kemarin (03/12/2024) sekitar pukul 00.15 dini hari.

Polisi mengamankan lima orang beserta barang bukti berupa uang senilai Rp 235.000, kartu remi, dan 8 lembar kartu pemenang yang digunakan dalam permainan judi remi.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Pelajar di Pohuwato Ditangkap, Tim Resmob Polda Kerjasama Polres Pohuwato

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.IK.

Menjelaskan bahwa kelima orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain adalah JP (61), warga Kecamatan Dungingi, yang merupakan pemilik rumah.

Serta NM (51), warga Kecamatan Dungingi, SL (42), warga Kecamatan Telaga, ND (35), warga Kecamatan Tilango, dan HS (46), warga Kecamatan Kota Tengah.

Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya permainan judi remi di rumah tersebut.

Baca Juga: Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam Resmi Menang Pilkada Pohuwato 2024

Begitu tim Satreskrim tiba di lokasi, mereka melihat beberapa orang sedang duduk melingkar di meja dan tengah bermain judi remi.

Beberapa orang lainnya sempat melarikan diri ke dalam kamar dan bersembunyi di dalam lemari.

“Setelah penggerebekan, kami mengamankan mereka dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian,” jelas Kompol Leonardo.

Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pasangan IRIS Unggul di Pilbup Bone Bolango, MULUS Ikuti di Posisi Kedua

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, kelima tersangka tersebut ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana perjudian.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP, serta Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana.

Kompol Leonardo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.(Mg-03)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #judi remi bok #Polisi #Polresta Gorontalo Kota