Gorontalopost, GORONTALO – Tim gabungan Rajawali dan Polsek Kota Tengah berhasil menangkap pelaku penikaman di rumah makan Mba Ayux’s di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Penangkapan dilakukan kemarin (07/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, hanya selang satu jam setelah kejadian berkat petunjuk sandal yang tertinggal di lokasi kejadian.
Baca Juga: Sofyan Puhi Kembali Pimpin PSTI Gorontalo Periode 2024-2028
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.IK, mengonfirmasi bahwa pelaku dengan inisial FL (27), warga Kecamatan Sipatana, telah diamankan.
FL diduga melakukan penikaman terhadap korban AA (18), yang kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Rajawali dan Polsek Kota Tengah segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
FL melarikan diri usai kejadian, namun sandalnya tertinggal di lokasi, yang menjadi petunjuk penting dalam proses pengejaran,” jelas Kompol Leonardo.
Baca Juga: Ryan Kono-Budi Doku Gugat Hasil Pilwako Gorontalo 2024 ke MK
Menurut keterangan polisi, FL diduga melakukan penikaman dengan menggunakan pisau sangkur yang mengakibatkan luka serius di dada kiri dan perut korban.
Barang bukti berupa pisau sangkur dan sandal yang tertinggal telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Saat ini, FL sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Gorontalo Kota. Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut.
“Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap alasan di balik tindakan pelaku,” tutup Kompol Leonardo.(Mg-03.
Editor : Azis Manansang