Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kronologi Penikaman Berujung Maut

Azis Manansang • Minggu, 15 Desember 2024 | 18:02 WIB

 

pelaku penikaman saat menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo (F:hms-Pol)
pelaku penikaman saat menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo (F:hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO - Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kronologi penikaman yang dilakukan tersangka RY terhadap korban MAM hingga meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Terkuak Motif Pria di Isimu Raya Tewas Dibunuh, Pelaku Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.IK., menjelaskan bahwa insiden bermula ketika RY bersama pacarnya NS berada di rumah kos.

NS sempat menolak perkenalan dengan seorang pria yang direncanakan MAM. Namun, MAM tetap datang ke rumah kos bersama pria tersebut saat RY pergi membeli makanan.

Setelah kembali, RY mendapati MAM dan seorang pria sedang berada di ruang tamu. Mereka kemudian berkumpul bersama beberapa teman lain sambil minum minuman keras.

Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Bongkar TPPO Bermodus Lowongan Pekerjaan di Media Sosial

Dalam suasana tersebut, RY mendengar MAM membicarakan hal buruk tentang pacarnya, NS. Teguran RY agar pembicaraan dihentikan tidak dihiraukan, hingga RY akhirnya menyeret MAM ke dapur untuk meminta penjelasan.

Cekcok antara keduanya memuncak setelah RY melihat NS membela MAM saat ia memukul kaki MAM yang tertidur di sofa.

Dengan emosi meluap, RY pergi ke rumahnya di Dungingi untuk mengambil sebilah parang dan kembali ke rumah NS.

Dalam pertemuan lanjutan, RY terlibat pertengkaran dengan MAM yang berakhir tragis dengan tindakan penikaman fatal.

Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Bongkar TPPO Bermodus Lowongan Pekerjaan di Media Sosial

Kasat Reskrim menutup keterangan dengan menyatakan bahwa RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Mg-03)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #berita kriminal #kasus penikaman #berujung maut