Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tim Resmob Otanaha Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kota Gorontalo

Azis Manansang • Senin, 23 Desember 2024 | 10:13 WIB

 

Pelaku penganiyaan saat diamankan aparat kepolisian Polda Gorontalo (F;hms-Pol)
Pelaku penganiyaan saat diamankan aparat kepolisian Polda Gorontalo (F;hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil menangkap YYM alias Lius (38), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Perumahan Graha Permai, Jalan Melon, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, hanya beberapa menit setelah insiden terjadi.

Baca Juga: Polres Bone Bolango Siapkan 5 Pos Operasi Lilin untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.IK, MH, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 18.40 WITA.

Pelapor mendengar keributan di depan rumahnya dan diberitahu oleh ibunya bahwa adiknya sedang terlibat perkelahian dengan seorang pria.

Saat keluar untuk memeriksa, pelapor mendapati ayahnya, Sukrianto Katili, mencoba melerai perkelahian tersebut. Namun, pelaku tetap menyerang dengan pisau badik, melukai ayah, ibu, dan adik pelapor.

Warga setempat segera mengamankan pelaku sebelum Tim Resmob Otanaha tiba di lokasi. Pada pukul 18.45 WITA, tim mendapat informasi mengenai insiden tersebut dan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Nelayan Pohuwato Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Dihantam Angin Kencang

Tim Resmob menemukan pelaku berlindung di rumah saudaranya, Engel Tumalingkas, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim juga mengunjungi Rumah Sakit Islam untuk memastikan kondisi ketiga korban yang terluka dalam insiden tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Sepeda motor Yamaha XSR warna hitam dengan nomor plat DM 3596 JQ
Pisau badik berwarna hitam yang digunakan pelaku.

Menurut hasil interogasi, pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan dan mengakui semua tindakannya. Pelaku menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Kota Gorontalo, Lapak Pedagang dan Tenda Wisuda Ambruk

"Pelaku kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan kami memastikan kasus ini akan ditangani sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol. Nur Santiko.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan minuman beralkohol yang sering menjadi pemicu tindak kriminal.(Mae).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #penganiayaan dengan sajam #senjata tajam #POLDA GORONTALO