Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dua Pelaku Penganiayaan di Kota Gorontalo Diamankan, Barang Bukti Pisau dan Tombak Disita

Azis Manansang • Minggu, 29 Desember 2024 | 21:19 WIB

 

kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo kota (F:hms-Pol)
kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo kota (F:hms-Pol)


Gorontalopost, GORONTALO – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Rabu (25/12/2024) dini hari di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Korban, berinisial MZCU (22), mengalami lima luka tusukan akibat serangan senjata tajam.

Baca Juga: Korban Pemukulan Satpol PP Gorontalo Angkat Bicara, Kasus Tetap Berlanjut ke Jalur Hukum

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.IK, mengungkapkan.

Bahwa kedua pelaku, MRA (19) dan MDF (21), adalah warga Kecamatan Kota Timur. Mereka diamankan di rumah masing-masing pada pukul 09.00 Wita, sehari setelah kejadian.

“Setelah mengamankan terduga pelaku, tim Resmob Rajawali juga menyita barang bukti berupa satu tombak.

Dan sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban,” ujar Kompol Leonardo dalam keterangannya.

Dijelaskan bahwa MRA mengayunkan pisau ke tubuh korban, sementara MDF menyerang menggunakan tombak.

Baca Juga: Pemkab Gorontalo Perpanjang Kontrak Tenaga Honor Tahun 2025

Mengakibatkan lima luka tusukan pada tubuh korban. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan jalan.

Kompol Leonardo menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.

Penyidik tengah mendalami motif penganiayaan melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.

Dan segera melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar. (Mg-03)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Polresta Gorontalo Kota #penganiyaan #kejahatan