Gorontalopost, GORONTALO – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Rabu (25/12/2024) dini hari di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Korban, berinisial MZCU (22), mengalami lima luka tusukan akibat serangan senjata tajam.
Baca Juga: Korban Pemukulan Satpol PP Gorontalo Angkat Bicara, Kasus Tetap Berlanjut ke Jalur Hukum
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.IK, mengungkapkan.
Bahwa kedua pelaku, MRA (19) dan MDF (21), adalah warga Kecamatan Kota Timur. Mereka diamankan di rumah masing-masing pada pukul 09.00 Wita, sehari setelah kejadian.
“Setelah mengamankan terduga pelaku, tim Resmob Rajawali juga menyita barang bukti berupa satu tombak.
Dan sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban,” ujar Kompol Leonardo dalam keterangannya.
Dijelaskan bahwa MRA mengayunkan pisau ke tubuh korban, sementara MDF menyerang menggunakan tombak.
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Perpanjang Kontrak Tenaga Honor Tahun 2025
Mengakibatkan lima luka tusukan pada tubuh korban. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan jalan.
Kompol Leonardo menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
Penyidik tengah mendalami motif penganiayaan melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.
Dan segera melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar. (Mg-03)
Editor : Azis Manansang