Gorontalopost, MARISA – Kisah tragis datang dari seorang petani berinisial EG (48) asal Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa.
Demi memenuhi kecanduan judi, EG melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kg selama 12 tahun.
Baca Juga: Ketua DPRD Gorontalo Ancam Tindak Agen Jagung yang Main Harga
Kasus ini terungkap pada 3 Februari 2025, dan tiga hari setelahnya, polisi menangkap EG di rumahnya dalam kondisi santai.
Bersama tersangka, polisi menyita 15 tabung gas kosong serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
EG mengaku telah mencuri sejak tahun 2013 dan menjual setiap tabung seharga Rp150 ribu demi mempertahankan kebiasaannya bermain judi.
Baca Juga: Kepala Ombudsman Gorontalo Warning Pejabat! Jangan Main-Main dengan Pelayanan Publik
Kini, ia harus menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP.
Kisah EG menjadi peringatan bahwa kecanduan judi bisa berujung pada tindakan kriminal dan mengubah nasib seseorang secara drastis. (Mg-08)
Editor : Azis Manansang