Gorontalopost, GORONTALO – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Gorontalo. Dengan empat tersangka yang terlibat, salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Kejadian ini terjadi pada malam 10 Februari 2025, yang melibatkan dua anak korban yang dipaksa ikut serta dalam pesta miras hingga berujung pada tindakan keji.
Baca Juga: Pembangunan Ekonomi Gorontalo Tertinggal Jauh dari Sulteng dan Maluku
Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, korban diajak oleh tersangka IZY, seorang remaja berusia 17 tahun, ke sebuah bengkel.
Di tempat tersebut, ZD (31), AA (24), dan MK (21) bergabung untuk melakukan pesta miras hingga larut malam.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, ZD melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu korban.
Sementara itu, AA dan MK melakukan perlakuan serupa terhadap korban lainnya.
Baca Juga: Kejahatan Keji di Pohuwato, Siswi SD Jadi Korban, Pelaku Mengikat dan Mengancam
Saat pagi menjelang, IZY juga melakukan rudapaksa terhadap salah satu korban.
Pihak kepolisian telah menahan keempat tersangka di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan mereka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pelaku anak yang seharusnya dilindungi oleh hukum. (Mg-03).
Editor : Azis Manansang