Gorontalopost, GORONTALO – Tim Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi.
Kasus penganiayaan dengan senjata tajam (badik) yang menyebabkan korban MAM, warga Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, meninggal dunia.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Gorontalo Bantah Tudingan Terima Uang dari Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menjelaskan.
Bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Kenangan, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Rekonstruksi yang digelar di Aula Teribrata Polresta Gorontalo Kota pada Sabtu (8/3) ini berlangsung dengan pengamanan ketat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta personel Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Baca Juga: Gubernur Gorontalo Jamin Harga Padi dan Jagung Stabil, Petani Tak Lagi Merugi
Kasat Reskrim AKP Akmal menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa tersebut.
Dan mencocokkan keterangan tersangka RPJ dengan saksi-saksi yang telah diperiksa. (Mg-03).
Editor : Azis Manansang