Gorontalopost, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo resmi menetapkan AA alias Abimanyu Akbar, Pimpinan Cabang PT Reski Aflah Jaya Abadi (RAJA).
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan Kota Gorontalo.
Baca Juga: Kerusakan Infrastruktur Ancam Target Swasembada Pangan di Gorontalo
Proyek senilai Rp 29 miliar tersebut hingga kini belum rampung, meskipun seharusnya sudah selesai sejak September 2022.
Kerugian negara akibat proyek yang mangkrak ini ditaksir mencapai Rp12 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Nitui, mengungkapkan bahwa tersangka memiliki kontrak langsung dalam proyek tersebut.
Dan diduga kuat menyalahgunakan anggaran. Penyidik juga menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam kasus ini.
Proyek yang mencakup perbaikan saluran drainase, penataan bahu jalan, dan pengaspalan di sejumlah jalan utama di Kota Gorontalo ini baru mencapai 70 persen hingga pertengahan 2023.
Kejari Kota Gorontalo memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
Wiwin juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Saat ini, tersangka Abimanyu Akbar telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan adil, mengingat proyek yang seharusnya bermanfaat bagi warga malah menjadi ajang penyalahgunaan dana negara. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang