GORONTALO - Kepolisian Resor Kota Gorontalo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba berkat laporan masyarakat.
Tiga remaja berinisial MARU (22), MFL (26), dan RI (22) diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif warga dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba di daerah.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya.
Menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan warga.
Tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MARU.
Saat sedang memegang satu sachet plastik klip berisi sabu di sebuah kamar kos.
Setelah diinterogasi, MARU mengaku mendapatkan barang tersebut dari MFL.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi MFL dan menemukan 18 sachet sabu yang disembunyikan dalam bantal.
Baca Juga: Ketua DPRD Gorontalo Pastikan Stok LPG Aman Jelang Idul Fitri
Dari keterangan MFL, sabu juga telah dijual kepada RI, yang akhirnya turut diamankan bersama satu sachet sabu di rumahnya.
Dengan total 20 sachet sabu yang berhasil disita, ketiga pelaku kini telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti akan dikirim ke BPOM guna pengujian lebih lanjut.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana kerja sama masyarakat dan kepolisian dapat memberantas peredaran narkoba secara efektif.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang