Gorontalopost, GORONTALO – Team Rajawali Polresta Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Pelaku, RS (22), warga Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, ditangkap di Minahasa setelah melarikan diri dengan motor curian.
Baca Juga: Skandal Tambang Ilegal Gorontalo, Oknum DPRD Diduga Terlibat, APPG Desak Pengusutan
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.IK.
Mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari laporan korban, Royin Laiya.
Pelaku awalnya datang ke tempat Royin dengan modus melamar pekerjaan.
Namun, tak lama setelahnya, RS mengambil kunci sepeda motor secara diam-diam dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Team Rajawali yang dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Hermanto langsung melakukan penyelidikan.
Dan menemukan keberadaan RS di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Dengan dukungan Resmob Polres Tomohon, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga: Gaji Aparat Desa Gorontalo Utara Terhambat, Kades Mengamuk Sorot Sistem Birokrasi
Bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru putih.
Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Barang bukti sepeda motor juga telah diamankan di Mapolresta Gorontalo. (MG-03)
Editor : Azis Manansang