Gorontalopost, GORONTALO - Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo bersama Tim Analis Polda Gorontalo.
Didukung Resmob Polresta Gorontalo Kota, berhasil menangkap IH (39), seorang residivis yang kembali melakukan pencurian.
Baca Juga: BK DPRD Gorontalo Selidiki Dugaan Gratifikasi Tambang dan Anggaran Makan Minum
IH sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019.
Penangkapan dilakukan pada 25 Maret 2025 di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Aksi pencurian yang dilakukan IH terjadi dalam dua kejadian berbeda. Pada 14 Maret 2025.
Ia membobol rumah korban saat pemilik rumah sedang menjalankan salat tarawih, mencuri beberapa unit handphone.
Kemudian, pada 22 Maret 2025, ia kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Yamaha Fino, membobol lemari, dan mengambil uang tunai Rp1.000.000.
Dir Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, menyatakan.
Bahwa polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah warga di Kelurahan Huangobotu.
Baca Juga: Skandal Tambang Ilegal Gorontalo, Oknum DPRD Diduga Terlibat, APPG Desak Pengusutan
Setelah diamankan, IH mengakui seluruh perbuatannya dan siap diproses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit handphone, dua unit sepeda motor, serta barang-barang berharga lainnya.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi aksi pencurian dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Polisi juga akan meningkatkan patroli keamanan untuk mengantisipasi kejahatan serupa. (Mg-04)
Editor : Azis Manansang