Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polisi Ungkap Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Gorut, Pelaku Raup Keuntungan Besar

Azis Manansang • Jumat, 28 Maret 2025 | 03:22 WIB

 

Press Conference di Bid Humas Polda Gorontalo   dipimpin oleh Kabid Humas  Kombes Pol. Desmont Harjendro.  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly.(F:hms-Pol)
Press Conference di Bid Humas Polda Gorontalo dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly.(F:hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO - Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Desa Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.

Baca Juga: Residivis Bobol Rumah Saat Salat Tarawih, Polisi Tangkap Pelaku di Gorontalo

Berdasarkan penyelidikan sejak Maret 2025, seorang pelaku berinisial UT. terbukti membeli BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol.

Namun, BBM tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dijual kembali dengan harga tinggi melalui pom mini ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Modus operandi pelaku terungkap saat Press Conference di Bid Humas Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2023.

Baca Juga: BK DPRD Gorontalo Selidiki Dugaan Gratifikasi Tambang dan Anggaran Makan Minum

Dalam satu minggu, pelaku membeli BBM bersubsidi hingga tiga kali.

Lalu mendistribusikannya ke masyarakat sekitar dan ke Kabupaten Pohuwato yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 176 galon BBM subsidi, satu unit npom mini ilegal.

Satu mobil pick-up, selang BBM, dan delapan surat rekomendasi pembelian BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Masyarakat pun diminta berperan aktif dalam melaporkan dugaan praktik ilegal agar subsidi BBM dapat tepat sasaran.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #BBM Subsidi #penegak hukum #kriminalitas #POLDA GORONTALO #ilegal