GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan enam debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang konsumen di Jalan Eks Panjaitan, Kota Gorontalo.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan aksi brutal para pelaku.
Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Kontraktor Proyek Jalan Nani Wartabone di Bogor Jawa Barat
Dalam video tersebut, para tersangka terlihat menggunakan batu, balok kayu, hingga helm.
Untuk menganiaya korban, yang merupakan konsumen dari salah satu perusahaan pembiayaan (finance) di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan.
Bahwa setelah proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan telah menahan mereka sejak Jumat (28/3/2025).
Para tersangka yang telah diamankan adalah:
Baca Juga: Tantangan Pendidikan di Gorontalo SMK Kekurangan Guru, Lulusan Belum Maksimal Terserap Dunia Kerja
-GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya.
-RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi,
-RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango
-MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur
-IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango
"Keenam tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengganggu ketertiban umum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP," ujar AKP Akmal.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum dapat ditegakkan.(Gpd-03).
Editor : Azis Manansang