Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Sabu Disembunyikan di Sandal, Polres Pohuwato Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu DPO

Azis Manansang • Rabu, 9 April 2025 | 07:09 WIB

 

Kapolres  Pohuwato, AKBP H. Busroni didampingi Kasat Narkoba saat  press conference kasus Narkoba Pohuwato.(F:Hms-Pol)
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni didampingi Kasat Narkoba saat press conference kasus Narkoba Pohuwato.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di wilayah Popayato Barat, Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Bupati Sofyan Puhi Siapkan Perampingan OPD, Hanya 20 Dibiarkan Tetap Jalan

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, mengungkapkan bahwa pelaku pertama, AA alias Dedi, ditangkap saat transaksi di Desa Lemito Utara.

AA sempat mencoba menyembunyikan dua sachet sabu di dalam sandal, namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Hasil pengembangan membawa polisi ke pelaku kedua, MR, yang ditangkap di rumahnya di Desa Dudewulo.

Dari MR, polisi menyita tiga sachet sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan satu sachet lain di atas truk.

MR mengaku sudah dua bulan menjadi pengedar dan mendapat upah Rp100 ribu.

Baca Juga: Hamim Pou Tegaskan Tak Langgar Aturan , Bantuan Sosial Masjid Sudah Sesuai Aturan dan SK Bupati

Dari seorang bandar berinisial I, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya diketahui sudah masuk target operasi Satresnarkoba. (Mg-08))

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Polres Pohuwato #POHUWATO #pengedar sabu #Narkoba