Gorontalopost, MARISA – Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di wilayah Popayato Barat, Senin (7/4/2025).
Baca Juga: Bupati Sofyan Puhi Siapkan Perampingan OPD, Hanya 20 Dibiarkan Tetap Jalan
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, mengungkapkan bahwa pelaku pertama, AA alias Dedi, ditangkap saat transaksi di Desa Lemito Utara.
AA sempat mencoba menyembunyikan dua sachet sabu di dalam sandal, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
Hasil pengembangan membawa polisi ke pelaku kedua, MR, yang ditangkap di rumahnya di Desa Dudewulo.
Dari MR, polisi menyita tiga sachet sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan satu sachet lain di atas truk.
MR mengaku sudah dua bulan menjadi pengedar dan mendapat upah Rp100 ribu.
Baca Juga: Hamim Pou Tegaskan Tak Langgar Aturan , Bantuan Sosial Masjid Sudah Sesuai Aturan dan SK Bupati
Dari seorang bandar berinisial I, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya diketahui sudah masuk target operasi Satresnarkoba. (Mg-08))
Editor : Azis Manansang