Gorontalopost, GORONTALO – Aparat Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SM (52), warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Gorontalo Alami Kecelakaan Saat Bertugas Awasi PSU Pilkada Gorut
Atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza.
Membenarkan bahwa pelaku diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Pelaku kami tangkap pada 15 April 2025 di Manado, setelah kami berkoordinasi dengan tim Resmob Polresta Manado,” ungkap AKP Akmal, Selasa (22/4/2025).
SM diduga telah berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya di rumah mereka.
Baca Juga: Insiden Mengerikan Leoni, Bakar Yusna Warga Boalemo di Kawasan Pohon Cinta
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016.
Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang