Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ayah di Gorontalo Rudapaksa Anak Kandung Sejak SMP, Kini Ditahan dan Jalani Proses Hukum

Azis Manansang • Rabu, 21 Mei 2025 | 06:54 WIB

 

seorang ayah tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri sejak sang anak masih duduk di bangku SMP..(F:ilustrasi)
seorang ayah tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri sejak sang anak masih duduk di bangku SMP..(F:ilustrasi)

Gorontalopost, GORONTALO - Kasus memprihatinkan terjadi di Gorontalo, di mana seorang ayah tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri sejak sang anak masih duduk di bangku SMP.

Peristiwa ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor pada awal tahun 2025, setelah bertahun-tahun menjadi korban kekerasan seksual.

Kanit PPA Polda Gorontalo, AKP Yunieke Bakrie, menyebut bahwa perbuatan bejat pelaku telah berlangsung sejak tahun 2017, ketika korban masih berusia 13 tahun.

“Saat itu korban baru memasuki masa remaja, dan kejadian berulang terjadi dalam jangka waktu lama di berbagai lokasi.

Termasuk rumah, kebun, bahkan hotel,” jelasnya saat dikonfirmasi Selasa (20/5/2025).

Modus pelaku bermula dari pelukan-pelukan yang tidak wajar, yang membuat korban curiga dengan perlakuan ayahnya.

Tindakan tersebut terus berlanjut dan berkembang menjadi kekerasan seksual secara rutin.

Bahkan ketika sang ibu memergoki kejadian tersebut, pelaku hanya meminta maaf namun tidak menghentikan aksinya.

Menurut penyelidikan, pelaku menunjukkan perilaku sangat posesif terhadap anak perempuannya.

Melarang aktivitas sosial di luar rumah, serta mengontrol penuh gerak-gerik korban.

Kecurigaan dari teman-teman korban menjadi titik awal keberanian sang anak untuk menceritakan semua yang dialaminya kepada paman dan ibunya.

Laporan resmi diajukan ke Polda Gorontalo pada 14 Februari 2025 dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret.

“Pelaku kini telah ditahan dan kasusnya masuk tahap dua. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikologis.

Dan sedang dalam masa pemulihan,” ujar AKP Yunieke, menegaskan komitmen aparat untuk menangani kasus ini secara serius dan tuntas. (Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #kejahatanseksual #rudapaksa anak #kekerasan seksual #anak korban asusila #PPA