Gorontalopost, GORONTALO — Aksi brutal berbau cemburu buta terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Jumat dini hari (30/5/2025).
Seorang pria berinisial S.K. (25) tega menusuk M.H. (35), yang diketahui merupakan mantan kekasih dari wanita yang kini dekat dengannya.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Menang, Thariq–Nurjanah Tegaskan Kepemimpinan Inklusif untuk Seluruh Rakyat Gorut
Insiden ini terjadi sekitar pukul 02.15 WITA di rumah wanita berinisial A.H., saat M.H. datang mengantar A.H. pulang.
Pelaku yang berada di dalam rumah diduga dalam pengaruh alkohol langsung kalap dan menyabetkan sebilah pisau dapur ke arah tubuh M.H.
Akibat serangan itu, korban mengalami delapan luka tusukan, tujuh di bagian punggung dan satu di leher belakang.
Beruntung, nyawa korban bisa diselamatkan usai mendapat penanganan medis di RS Aloei Saboe.
Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Kota Utara yang dipimpin langsung.
Baca Juga: Rum Pagau Beri Andil di Munas APKASI, Bupati Lahat Terpilih Aklamasi Jadi Ketum 2025–2030
Oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.IK.
Berhasil mengamankan pelaku hanya dua jam setelah kejadian.
“Pelaku berhasil kami tangkap sekitar pukul 04.30 WITA. Ini bentuk respons cepat kami terhadap kasus yang mengancam keselamatan warga,” ujar AKP Akmal.
Dalam penanganan di lapangan, polisi langsung mengamankan TKP, menyita barang bukti berupa pisau dapur, dan juga kendaraan roda dua milik korban.
Laporan kejadian pun telah disusun sebagai dasar proses hukum lanjutan.
Baca Juga: Resmi! Thariq–Nurjanah Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Gorontalo Utara 2025– 2030
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apa pun alasannya.
Semua warga diminta untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar,” tegasnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.
Penahanan terhadap S.K. akan berlangsung hingga 18 Juni 2025.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang