Gorontalopost, GORONTALO – Niat jahat dua residivis kasus pencurian motor kembali berujung di jeruji besi.
Tim Satreskrim Polres Bone Bolango, Gorontalo, meringkus dua pelaku pencurian yang ternyata baru saja menghirup udara bebas tiga bulan lalu.
Baca Juga: Ketua YLKI Gorontalo Ditangkap karena Narkoba, Pendiri Pecat dan Ambil Alih Kepemimpinan
Pelaku berinisial IB dan IS kembali beraksi pada 22 Desember 2024.
Dengan menyasar sebuah sepeda motor di kompleks perumahan di Desa Bandungan, Kecamatan Bulango Utara.
Menurut Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, aksi ini bermula dari rencana IB yang bertindak sebagai otak pencurian, sementara IS turun langsung sebagai eksekutor.
Namun, kolaborasi keduanya justru berujung pada pengkhianatan.
"IS ternyata melarikan diri seorang diri dengan sepeda motor hasil curian dan tak memberi bagian sedikit pun pada IB," ujar Supriantoro dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Modus Rumah Impian Berujung Tipu-Tipu, Pria Asal Manado Raup Ratusan Juta dari Skema Cash Tunda
Kepolisian mengetahui kejadian tersebut dari laporan korban, lalu segera melakukan pengembangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan IS di wilayah Dondo, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah, tempatnya bersembunyi selama lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menyebut bahwa pelacakan terhadap IS penuh tantangan karena ia kerap berpindah-pindah.
"Butuh waktu dan kesabaran. Tapi akhirnya IS berhasil kami bekuk di Toli-toli," ungkap Yudhi.
Sementara IB lebih dulu diamankan di Desa Bandungan, saat tengah berboncengan dengan kekasihnya.
Dari keduanya, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
IB, yang belum lama keluar dari Lapas, kini kembali berhadapan dengan hukum bersama IS.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana.(Mg-05)
Editor : Azis Manansang