Gorontalopost, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarwilayah.
Dengan menangkap empat pelaku dan menetapkan satu lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Cinta Tak Mengenal Jarak , Kisah Cinta Online Pria Belanda Nikahi Wanita Gorontalo
Operasi ini digelar sejak 1 hingga 3 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, yang mengungkap.
Bahwa pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan seorang pria berinisial HKN alias AJ pada Minggu (1/6/2025).
“Dari AJ kami temukan satu paket sabu dan sebuah ponsel. Ia mengaku mendapat barang itu dari seorang pria berinisial F di Bahodopi, Morowali,” jelas AKP Dimas, Jumat (6/6/2025).
Berbekal pengakuan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dikomandoi Bripka Arman langsung bergerak ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan berkoordinasi dengan Polres setempat.
Di sana, tim berhasil mengamankan F, yang kemudian memicu penangkapan lanjutan terhadap M, seorang kontraktor yang juga terlibat.
Baca Juga: Iduladha Presiden Prabowo Manjakan Gorontalo Lipat Gandakan Bantuan Kurban Sumbang 7 Sapi Jumbo
Dari tangan M, polisi menyita sejumlah alat bantu penggunaan sabu seperti pirek kaca, sedotan, dan ponsel.
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya N ditangkap di rumahnya di Lorong Kemuning, Bahodopi.
Polisi menemukan enam sachet sabu siap edar, alat isap, klip plastik bekas, korek api, dan ponsel di lokasi.
Dari pengakuan N, diketahui bahwa sabu tersebut dipasok oleh seorang narapidana berinisial B, yang saat ini belum ditemukan.
B telah ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO Polresta Gorontalo Kota.
“Empat orang sudah diamankan beserta barang bukti. Satu pelaku berinisial B masih kami buru secara aktif,” tegas AKP Dimas.
Polisi terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jalur distribusi dari dalam lembaga pemasyarakatan.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang