Gorontalopost, GORONTALO – Aksi pencurian yang menyebabkan kerugian hingga Rp20 juta berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Dungingi.
Baca Juga: Dorong Investasi Berkualitas, DPRD Gorontalo Bertemu Rachmat Gobel Bahas Langkah Konkret di Jakarta
Seorang pria berinisial AM (27) ditangkap setelah buron dan berpindah-pindah tempat tinggal usai membobol sebuah rumah warga di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi.
Penangkapan AM dilakukan di sebuah kamar kos wilayah Limba B, Kecamatan Kota Selatan, pada Selasa (18/6/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cermat Tim Rajawali yang membackup unit Polsek Dungingi dalam penyelidikan intensif.
“Pelaku sempat menjual barang curian lewat media sosial.
Dari sana, kami mulai menelusuri alur peredarannya hingga berhasil menemukan jejak dan identitasnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.IK.
Kronologi kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025. Saat itu, seorang warga yang ditugaskan menjaga rumah korban curiga melihat pintu dalam keadaan terbuka.
Setelah menghubungi pemilik rumah lewat video call, diketahui bahwa sejumlah barang berharga telah raib.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain: perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin.
Baca Juga: Nostalgia Menteri Yandri Susanto di Gorontalo, Dari Penjaga Empang Gagal Jadi ke Kursi Menteri
Dan anting; satu unit laptop, satu unit ponsel, parfum mahal, power bank, charger laptop, serta barang kecil lainnya.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Menurut AKP Akmal, AM rupanya pernah bekerja di rumah korban.
Ia memanfaatkan pengetahuan tentang rumah tersebut untuk melakukan aksinya, bahkan menggunakan metode ekstrem dengan memanjat plafon guna masuk ke dalam rumah.
“Yang bersangkutan ternyata sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama dengan modus yang sama.
Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang dibelinya dari hasil penjualan emas curian,” tambah AKP Akmal.
Baca Juga: Aleg Deprov Limonu Hippy Bantah Klaim Keterlibatan RSB dalam Penerbitan WPR Pohuwato
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima unit handphone berbagai merek.
Kemudian satu unit laptop, tiga gelang kuningan, satu nota pembelian cincin emas, serta sejumlah aksesori lain yang sempat dicuri.
Saat ini, AM telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” tutup AKP Akmal. (M-03).
Editor : Azis Manansang