Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pria dari Pangi Boalemo Batal Curi Uang, Rudapaksa Anak 13 Tahun, Tergiur Kemolekan Korban Gunakan Daster

Azis Manansang • Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:59 WIB

Kapolres Pohuwato  AKBP H.  Busroni, S.IK, MH, memimpin kegiatan Press Release  kasus  penganiayaan yang  berlangsung di Lobby depan Mapolres Pohuwato.(F:H ms-Pol)
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.IK, MH, memimpin kegiatan Press Release kasus penganiayaan yang berlangsung di Lobby depan Mapolres Pohuwato.(F:H ms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Niat jahat seorang pria berinisial YT, warga Desa Pangi, Boalemo.

Berubah semakin bejat saat ia menyelinap masuk ke rumah seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Tambang Hanya Melahirkan Kemiskinan Tak Bawa Kemajuan, Hanya Tinggalkan Kerusakan Lingkungan dan Kutukan

Awalnya hendak mencuri uang, YT malah mencoba memperkosa korban yang tengah tertidur di kamar.

Insiden ini terjadi pada 9 Juni 2025 dini hari.

Melihat korban yang sedang tertidur memakai daster melalui celah pintu kamar, YT tergoda dan memutuskan masuk ke dapur.

Ia mengambil gunting dan mencongkel grendel pintu kayu untuk membuka kamar korban.

"Aksi pelaku memang sudah sangat keterlaluan. Dari niat mencuri, berubah menjadi upaya rudapaksa," ungkap Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, saat konferensi pers pada Jumat, 20 Juni 2025, di Mapolres Pohuwato.

Begitu masuk, YT mematikan lampu kamar, membuka celananya, dan mulai menyentuh tubuh korban.

Namun, korban yang terbangun langsung berteriak keras.

Baca Juga: Buku Prabowo Terbit di Rusia Jelang Pertemuan dengan Putin, Diapresiasi Akademisi dan Militer

Pelaku panik dan menampar korban tiga kali dengan tangan terkepal dalam upaya membungkamnya, sebelum akhirnya melarikan diri.

Beberapa hari kemudian, setelah video CCTV insiden tersebut beredar luas di media sosial. 

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada 15 Juni 2025, didampingi keluarganya.

Ia kemudian dijemput oleh tim opsnal Polres Pohuwato untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan fisik.

“Pelaku kini diamankan dan berkas perkaranya masih dalam proses untuk tahap satu, guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar AKBP Busroni.(Hen)

Editor : Azis Manansang
#Polres Pohuwato #kejahatanseksual #POHUWATO #rudapaksa anak #perlindungananak