Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Aksi Ulang Pencuri di City Mall Gorontalo Terbongkar Lewat CCTV, Pelaku Asal Manado Ditangkap

Azis Manansang • Minggu, 6 Juli 2025 | 22:44 WIB

 

Baran bukti dan  Pelaku kasus pencurian (F:Ist )
Baran bukti dan Pelaku kasus pencurian (F:Ist )

Gorontalopost, GORONTALO – Seorang pria asal Manado berinisial RM (45) akhirnya harus berurusan dengan hukum.

Setelah aksinya mencuri perhiasan dan tas di sebuah toko aksesoris di City Mall Gorontalo.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Hulawa Kembali Telan Korban, Kematian Sudah Jadi Pemandangan Biasa

Terbongkar lewat rekaman kamera CCTV. Pelaku ditangkap saat hendak kabur, Jumat (4/7/2025).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.IK, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan bahwa RM diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Timur yang dibantu Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota.

“Awalnya, gerak-gerik RM di dalam toko cukup mencurigakan.

Karyawan yang curiga langsung mengecek CCTV, dan benar, pelaku terlihat mengambil perhiasan dan satu tas,” ungkap AKP Akmal.

Menurut AKP Akmal, bukan kali ini saja RM melakukan aksinya di tempat yang sama.

Baca Juga: Tanggul Jebol, Sungai Marisa Meluap, 466 Warga Gorontalo Terdampak Banjir di Dua Desa

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku juga pernah mencuri di toko tersebut pada 17 Juni 2025.

“Dia datang berpura-pura melihat-lihat barang, lalu dengan cepat mengambil 109 buah aksesoris.

Berupa kalung dan gelang yang dipajang di etalase, serta satu ransel hitam,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tas ransel warna hitam.

Dan 109 buah perhiasan imitasi berbahan titanium, dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan pencurian berulang oleh RM.

Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kota Timur.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Resmob Rajawali #Pencurian #Manado #polsek #City Mall #cctv #Perhiasan Dicuri #tindak pidana