Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polda Gorontalo Bongkar Modus Calo KUR, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Azis Manansang • Selasa, 8 Juli 2025 | 00:10 WIB

 

Polda  Gorontalo mengungkap kasus   penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan KUR.(F: hms-Pol)
Polda Gorontalo mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan KUR.(F: hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Skandal korupsi dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat di Gorontalo.

Baca Juga: Komisi II DPRD Gorontalo Telusuri Realisasi Pokir di Dinas Pertanian dan Kuperindag, Ini Kendalanya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan KUR yang melibatkan tersangka berinisial YS.

Tersangka diketahui berperan sebagai calo yang aktif mengatur pengajuan KUR di dua lokasi.

Yakni BRI Unit Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, dan BRI Unit Telaga, Kabupaten Gorontalo.

“YS ini bukan calo biasa. Dia sudah sangat berpengalaman dan tahu celah dalam sistem. Dia merekrut masyarakat sebagai penerima manfaat KUR.

Namun dana yang cair tidak sepenuhnya diserahkan kepada mereka,” ungkap Kombes Pol Maruly Pardede, Direktur Krimsus Polda Gorontalo, saat konferensi pers pada Senin
(7/7/2025).

Baca Juga: Bentrok Satpol PP dan Polisi di Gorontalo, Kronologi, Dugaan Penganiayaan, hingga Penyerangan Markas

Menurut Maruly, tersangka sengaja memanfaatkan statusnya untuk mencari keuntungan pribadi.

Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya oleh penerima manfaat justru dipotong dalam jumlah signifikan oleh YS.

Data yang dihimpun kepolisian menunjukkan bahwa YS mengajukan total 4.645 penerima KUR di BRI Unit Kwandang dan 19 lainnya di BRI Unit Telaga.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.

“Saat ini kami masih mendalami apakah praktik serupa dilakukan tersangka di wilayah lain. Ini bisa menjadi kasus dengan skala lebih luas,” lanjut Maruly.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup, atau minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp1 miliar. (Mg-04)

Editor : Azis Manansang
#KUR #ditreskrimsus #Kasus Korupsi #calo #BRI #Korupsi Gorontalo #POLDA GORONTALO