Gorontalopost, GORONTALO — Kisah asmara yang diwarnai kecemburuan berujung petaka.
Seorang pemuda berinisial RSNL (22), yang diketahui sebagai mahasiswa di Kota Gorontalo.
Harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.
Baca Juga: Guru PAI Terpinggirkan, DPR Desak Pemerintah Selesaikan Diskriminasi Pencairan THR dan Gaji ke-13
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 di sebuah rumah di Perumahan Surya Pagi, Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru.
Menurut laporan, saat itu korban, NT (23), mendatangi rumah pacarnya karena curiga.
Dugaan itu terbukti ketika ia memergoki RSNL bersama perempuan lain. Situasi pun memanas.
Tanpa bisa menahan amarah, korban meluapkan emosinya.
Namun yang terjadi selanjutnya justru menjadi mimpi buruk baginya RSNL disebut langsung menarik dan memukul korban, menyebabkan memar pada pelipis dan luka di bagian bibir.
Merasa mengalami kekerasan fisik dan trauma emosional, NT melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor laporan LP / B / 310 / XII / 2024 / SPKT / Polda Gorontalo, tertanggal 8 Desember 2024.
Hampir tujuh bulan berlalu, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Otanaha dari Ditreskrimum Polda Gorontalo kemarin malam (14/7/2025).
Baca Juga: Viral Adu Mulut Warga dan GM PT PG Tolangohula, Jalan Rusak Jadi Pemicu Ketegangan
Setelah pelacakan intensif, tim menemukan RSNL tengah bekerja sebagai sopir kampas di sebuah toko elektronik di Desa Lakeya, Kecamatan Tolangohula.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas segera menyergap pelaku di lokasi promosinya di Desa Mohiyolo, Kecamatan Asparaga.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.43 WITA dan berlangsung tanpa perlawanan.
RSNL kemudian langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dimintai keterangan.
Penyidik sebelumnya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.
“Kami menegaskan, tidak ada ruang untuk kekerasan terhadap perempuan.
Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius,” ujar Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.IK., MH, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan cepat ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjamin rasa aman bagi korban kekerasan.
“Kami harap masyarakat tidak segan untuk melapor. Kami akan terus hadir untuk melindungi,” pungkasnya.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang