Gorontalopost,GORONTALO — Pelarian panjang Alfian Youdi Kristian Wuisan alias Fian (39), warga Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, akhirnya terhenti.
Pelaku tindak pidana penggelapan tiga unit mobil ini dibekuk tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo di sebuah kos-kosan di Kota Manado, Sulut, Jumat (14/7/2025).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Gorontalo, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Telaga, DPRD Dorong Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa
Dipimpin oleh Kasubbid PID Kompol Anggoro Condro Wibowo dan diungkap secara detail oleh Plh. Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana.
Menurut Kompol Guruh, kasus ini bermula sejak Desember 2022 saat korban, Sumarlin K. Abdullah, seorang anggota Polri.
Menitipkan tiga mobilnya ke showroom milik tersangka UD. Putri Sejahtera Motor dengan maksud untuk dijual.
Namun, bukannya disalurkan sesuai kesepakatan, Fian justru diam-diam menjual ketiga mobil itu ke kantor Moladin, tempat ia bekerja sebagai sales.
Uang hasil penjualan, yang mencapai sekitar Rp300 juta, dikirim ke rekening atas nama istrinya yang lebih dulu didaftarkan sebagai agen Moladin.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan posisinya ganda sebagai pemilik showroom dan sales untuk melancarkan aksinya," jelas Kompol Guruh.
Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Polisi Segel Rumah di Desa Tenggela Ludes Terbakar
Ketiga mobil yang dijual tanpa seizin korban adalah:
*Suzuki Carry Pick Up hitam DB 8946 BJ (2020)
*Daihatsu Xenia putih DB 1641 AV
*Toyota Agya hitam DB 1941 DC.
Tak hanya mangkir saat dipanggil dua kali oleh penyidik, Fian juga menggunakan KTP palsu untuk mengaburkan identitas saat beraksi.
Penangkapan dilakukan setelah pelacakan ke Manado, dan ditemukan pula tiga unit ponsel yang digunakan dalam proses kejahatan serta kwitansi jual beli atas nama korban.
"Kami mengamankan dua KTP palsu milik pelaku dan istrinya. Bukti ini memperkuat modus bahwa kejahatan ini telah direncanakan secara matang," lanjut Kompol Guruh.
Baca Juga: Kebakaran KM Barcelona V, 568 Penumpang Selamat, Tiga Korban Tewas Dikenal Warga Talaud
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Gorontalo, dan penyidik telah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutup Kompol Guruh.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang