Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Seteru Rinto Sabua dan Edi Nurkamiden Berakhir Damai, Polisi Gorontalo Fasilitasi Restorative Justice

Azis Manansang • Selasa, 9 September 2025 | 22:48 WIB

 

Dua Pihak Berseteru di Gorontalo Akhirnya Berdamai, Polisi Fasilitasi Restorative   Justice.(F:Hms-Pol)
Dua Pihak Berseteru di Gorontalo Akhirnya Berdamai, Polisi Fasilitasi Restorative Justice.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Isak haru menyelimuti Mapolresta Gorontalo Kota ketika Rinto Sabua dan Edi Nurkamiden, dua pihak yang sebelumnya berseteru, akhirnya memilih berdamai, Senin (8/9/2025).

Baca Juga: APBD Gorontalo 2026 Anjlok Rp 200 Miliar, Gubernur Gusnar Fokus Beasiswa dan UMKM

Pertemuan itu difasilitasi aparat kepolisian setelah melewati proses hukum dan mediasi yang cukup panjang.

Perdamaian kemudian dituangkan dalam surat pencabutan laporan serta permohonan penangguhan penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut.

“Keduanya sudah sepakat berdamai. Kami dari kepolisian hanya menjadi fasilitator agar semuanya berjalan sesuai prosedur,” ujar Akmal.

Sebelum pertemuan, Rinto sempat ditahan di Polda Gorontalo. Namun, setelah pertemuan dengan keluarga korban, polisi memutuskan memberikan penangguhan penahanan.

“Dengan adanya pencabutan laporan dan permohonan penangguhan, tersangka kami tangguhkan sementara. Tapi tetap ada kewajiban melapor secara berkala,” tambahnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Kakek 60 Tahun Pelaku Pencurian Bentor di Gorontalo, Satu Masih Diburu

Kasus ini akan diarahkan ke mekanisme restorative justice, meski kepolisian menegaskan tetap akan bertindak tegas bila kasus serupa terulang.

“Kalau sampai terjadi lagi, tentu akan ada upaya paksa. Penegakan hukum tetap jadi prioritas,” tegas Akmal.

Sebagai catatan, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan di salah satu toko di Kota Gorontalo pada 15 Agustus 2025.

Yang membuat Rinto Sabua mengalami luka serius hingga harus dirawat di rumah sakit.

Kini, dengan adanya perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk menutup lembaran lama.(Mail).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Kasus kriminal 2024 #restorative justice #Polresta Gorontalo Kota #kasus penganiayaan #perdamaian