Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kasus Batu Hitam Ilegal di Gorontalo: Polda Serahkan Tersangka dan 117 Karung Barang Bukti ke Kejaksaan

Azis Manansang • Minggu, 28 September 2025 | 15:22 WIB

 

Polda Serahkan Tersangka  dan 117 Karung Barang Bukti ke Kejaksaan.(F:Hms-Pol)
Polda Serahkan Tersangka dan 117 Karung Barang Bukti ke Kejaksaan.(F:Hms-Pol)


Gorontalopost, GORONTALO –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka.

Kasus penambangan batu hitam ilegal berikut barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga: Ketua DPRD Gorontalo Optimistis Peran Saka Nasional 2025 Sukses, Ribuan Peserta Bakal Padati Bongohulawa

Tersangka yang dilimpahkan adalah Djarot Shaadam, warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Ia diduga kuat melakukan pengangkutan material hasil tambang batu hitam tanpa izin resmi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam proses pelimpahan, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 1 unit dump truck merah bernomor polisi DM 8068 EE, 117 karung batu hitam, 1 lembar STNK, serta 1 unit ponsel Samsung S7 Edge warna gold.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, menegaskan.

Bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen aparat dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara.

“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak illegal mining.

Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas serupa, agar bisa segera kami tindak,” ujar Maruly.

Baca Juga: Fauzan Fadel Muhammad Digugat Rp100 Miliar Lebih, Diduga Gelapkan Dana dan Aset Perusahaan

Dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti, penanganan perkara.

Kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk dilanjutkan ke proses persidangan.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#tambangilegal #Gorontalo #ditreskrimsus #KRIMINAL #batu hitam #tambang #Kejaksaan #POLDA GORONTALO #ilegal