Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Merkuri Ilegal ke Tambang Suwawa Satu Sopir Jadi Tersangka, Ancaman 5 Tahun Penjara

Azis Manansang • Selasa, 11 November 2025 | 21:02 WIB

 

Polres Boalemo saat menunjukan barang bukti Merkuri Ilegal. saat menggelar pres rilis kasus.(F:Hms-Pol)
Polres Boalemo saat menunjukan barang bukti Merkuri Ilegal. saat menggelar pres rilis kasus.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, TILAMUTA – Aksi penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis merkuri berhasil digagalkan jajaran Polres Boalemo.

Sebanyak 50 kilogram merkuri ilegal yang diduga akan disalurkan ke area tambang di Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Gerak Cepat Atasi Antrean Solar, Pertamina Siapkan Strategi Distribusi Baru

Diamankan polisi dalam operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dulangea, Kecamatan Botumoito.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya truk membawa puluhan kilogram merkuri melintas di wilayah Boalemo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi langsung memerintahkan.

Tim gabungan yang dipimpin IPTU Nurwahid Kiay Demak dan IPTU Nirwan Damopoli untuk melakukan penyelidikan cepat.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil menghadang truk yang dikemudikan oleh Irwan Kono, warga Tongkohubu Timur, Kecamatan Suwawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua kardus berisi 50 botol merkuri, masing-masing seberat satu kilogram, disembunyikan di bawah kursi depan sopir.

“Barang bukti ini diduga kuat akan dikirim ke wilayah tambang Suwawa.

Sopir mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial JR asal Sulawesi Tengah,” ungkap IPTU Nurwahid saat dikonfirmasi, kemarin.

Ia menambahkan, pelaku mengaku sudah dua kali diminta mengantarkan bahan berbahaya tersebut, sementara identitas JR kini tengah diselidiki lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Irwan Kono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan bahan berbahaya tanpa izin resmi.

Baca Juga: Kabar Gembira Pohuwato Kantongi Kucuran Dana Rp 96 Miliar, Kantor Bupati Baru Siap Dibangun Tahun 2026

Polisi menjeratnya dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Tentang Minerba, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Barang bukti termasuk truk juga sudah kami amankan,” tegas IPTU Nurwahid.

Lebih jauh, Polres Boalemo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan merkuri dalam kegiatan pertambangan.

Zat ini sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit serius bagi manusia.

“Uap merkuri bisa merusak ginjal, paru-paru, kulit, bahkan sistem saraf.

Kami harap masyarakat sadar, jangan sembarangan memakai air perak karena risikonya sangat fatal,” imbau IPTU Nurwahid menutup keterangannya.(Mg-07).

Editor : Azis Manansang
#merkuri #Suwawa #ilegal #Polres Boalemo