Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Residivis Kambuhan Curi Laptop Mahasiswa di Gorontalo, Ditangkap Setelah Jual Barang Curian Rp 460 Ribu

Azis Manansang • Rabu, 12 November 2025 | 23:28 WIB

 

pria berinisial Andrian (28), warga Kabupaten Gorontalo, ditangkap setelah diduga mencuri dua unit laptop dari sebuah asrama mahasiswa.(F:Hms-Pol)
pria berinisial Andrian (28), warga Kabupaten Gorontalo, ditangkap setelah diduga mencuri dua unit laptop dari sebuah asrama mahasiswa.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO — Aksi pencurian yang meresahkan kalangan mahasiswa. 

Akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur.

Baca Juga: KPK Turun Gunung Telusuri Kebun Sawit Gorontalo dan Dengar Langsung Curhat Petani Plasma

Dihimpun dari sejumlah sumber, seorang pria berinisial Andrian (28), warga Kabupaten Gorontalo.

Ditangkap setelah diduga mencuri dua unit laptop dari sebuah asrama mahasiswa di Kelurahan Moodu, pada Kamis dini hari (16/10/2025).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan kronologi kejadian.

Bermula ketika pelaku melintas di depan asrama Parigi Moutong dan melihat jendela rumah yang sedikit terbuka.

“Saat melihat kesempatan itu, pelaku langsung menyusun rencana.

Ia memarkir motornya agak jauh, kemudian masuk lewat jendela dan mengambil dua laptop merek Asus dan Acer,” jelas AKP Akmal.

Tak berhenti di situ, pelaku bahkan dengan santai menjual hasil curiannya dengan harga murah:

laptop Asus seharga Rp 460 ribu dan Acer seharga Rp1 juta. Namun, aksi nekat tersebut tak berlangsung lama.

Berkat gerak cepat tim Raja Wali Polresta Gorontalo Kota dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Andrian ternyata bukan pemain baru.

Baca Juga: Sikap Kesatria Sekda Gorontalo, Datangi DPRD dan Minta Maaf, Akhiri Ketegangan Politik dengan Elegan

Polisi memastikan ia merupakan residivis kambuhan dengan catatan kejahatan serupa di wilayah Kota Gorontalo.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil curian dari salah satu pembeli yang sempat menerima laptop tersebut.

“Barang bukti sudah kami amankan dan dipisahkan untuk kepentingan penyidikan,” tambah AKP Akmal.

Kini pelaku harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tak pernah membawa keuntungan jangka panjang, terutama bagi mereka yang terus mengulangi kesalahan yang sama.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #BeritaKriminal #KRIMINAL #Polresta Gorontalo Kota #Residivis #pencurian laptop