Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tersangka ASN Kasus Persetubuhan Mangkir dari Pemeriksaan, Publik Geram, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi

Azis Manansang • Sabtu, 22 November 2025 | 09:46 WIB

 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, MAR.(F:dok)
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, MAR.(F:dok)

Gorontalopost, GORONTALO — Proses penyidikan kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan oknum ASN Gorontalo Utara berinisial MAR.

Kembali memanas setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dari Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Baca Juga: 18 Kandidat Lolos CAT KPID Gorontalo 2026–2029, Seleksi Ketat, Transparansi Disebut Makin Terjaga

Padahal, status tersangka telah ditetapkan, dan pemeriksaan lanjutan menjadi kunci dalam menentukan proses hukum.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, MAR beralasan sakit sehingga tidak bisa hadir.

Surat keterangan sakit disebut telah dikirimkan kepada penyidik sebagai bentuk pemberitahuan.

“Kami menerima informasi ketidakhadirannya bersamaan dengan surat keterangan kondisi kesehatannya,” jelas Desmont.

Ketidakhadiran tersangka membuat langkah penyidik terhambat, terutama terkait analisis syarat objektif dan subjektif penahanan.

Pemeriksaan langsung terhadap MAR dinilai krusial untuk mengklarifikasi sejumlah temuan lapangan serta memastikan kejelasan alur peristiwa.

Meski demikian, penyidik tetap bergerak dengan memeriksa lebih dari enam saksi, dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah mengikuti dinamika penyidikan.

Desmont menekankan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya karena tersangka tidak hadir.

Baca Juga: Riset Ungkap Cara Baru Kendalikan Erosi dan Tingkatkan Produktivitas Jagung di Lahan Miring

“Kami tetap bekerja sesuai prosedur, dan tidak ada proses yang ditunda,” ujarnya.

Publik terus mengawasi jalannya kasus yang disebut memiliki atensi tinggi ini.

Polda Gorontalo memastikan penyidikan berlangsung secara transparan untuk meredam spekulasi, terutama setelah muncul isu adanya saksi yang diduga mengubah keterangan.

Desmont menegaskan hal itu sedang ditelusuri sesuai SOP.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#kasus persetubuhan #praja ipdn #PNS #Gorut #POLDA GORONTALO