Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Terungkap Modus Pacar Ibu Culik Korban ke Lokasi Kolam Sepi hingga ke Penginapan

Azis Manansang • Minggu, 23 November 2025 | 22:32 WIB

 

 

Pria itu kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Gorontalo Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka..(Tangkapan layar Video)
Pria itu kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Gorontalo Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka..(Tangkapan layar Video)

Gorontalopost, GORONTALO — Polisi mengungkap kronologi detail dugaan tindakan asusila terhadap AP (17), yang dilakukan oleh ADDB (30), pacar ibunya sendiri.

Pria itu kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Gorontalo Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Aksi Heroik IPDA Laode Abdul Fakar, Selamatkan Korban Kecelakaan di Limboto

Dalam konferensi pers, Kanit PPA Ipda Arista Gani menjelaskan bahwa pelaku ditahan karena adanya bukti kuat.

Ia mengatakan, “Tersangka memanfaatkan kesempatan saat mendapat mandat menjemput korban, lalu mengarahkannya ke situasi yang tidak semestinya.”

Aksi bermula pada 1 Agustus 2025 saat ibu korban meminta ADDB menjemput AP sepulang kerja.

Bukannya langsung mengantar pulang, ia mengajak korban makan malam dan kemudian membawa AP ke area terpencil dekat kolam pemancingan.

Rayuan dengan vape serta sentuhan pelaku membuat korban tak berdaya melawan.

Dalam kondisi yang sudah tersudut, AP kemudian dibawa ke sebuah penginapan. Di situlah dugaan pelecehan paksa terjadi.

Pelaku disebut sengaja memilih tempat tertutup agar korban tidak dapat meminta pertolongan.

Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Gorontalo Ungkap Pelaku Pencurian PS5 dan Rokok di Rental Game

Kasus ini dilaporkan ayah korban ke polisi pada 19 Agustus 2025. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti,

ADDB ditahan pada 14 November 2025 selama 20 hari. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak yang mengancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#KasusAnak #Gorontalo #KRIMINAL #perlindungananak #PPA #hukum