Gorontalopost, GORONTALO – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate berhasil mengamankan.
Seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Inflasi Tahunan Gorontalo November 2025 Capai 2,21 Persen, Kabupaten Gorontalo Tertinggi
Tersangka berinisial AA ditangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (2/12/2025).
Kepala Polres Ternate melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo menjelaskan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2024 di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara.
Korban diduga mengalami tindakan asusila di dalam kamar rumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban pulang sekolah dan berganti pakaian.
Setelah itu, korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke kamar.
Di dalam ruangan, tersangka mengunci pintu dan kemudian melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Baca Juga: Teka-Teki Langkah Politik Tonny Junus 2029, PDIP Persiapkan Karpet Merah, Pilkada atau Senayan
Tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang selama lebih dari satu tahun,” terang Ipda Sudirjo dalam keterangannya.
Saat ini tersangka telah dibawa menuju Kota Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penahanan akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang