Gorontalopost, GORONTALO - Seorang pemuda berinisial JK (23) kembali berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah warga di wilayah Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Baca Juga: PKS Ambil Sikap Tegas MY Direkomendasikan Di-PAW dari DPRD Gorontalo Usai Terseret Kasus Umroh
Aksi kriminal itu dilakukan saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras dan terdesak kebutuhan ekonomi.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut.
Terjadi pada 31 Agustus 2025, ketika pemilik rumah sedang melakukan perjalanan menuju Manado.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu utama rumah dan membawa kabur satu unit laptop,” ujar Akmal saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Aksi tersebut baru diketahui setelah sepupu korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan rusak dan barang berharga telah raib.
Baca Juga: Gorontalo 25 Tahun Melaju, Femmy Udoki Ingatkan jadi Refleksi Bersama Jangan Lupa Rakyat Kecil
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Tanpa perlawanan, JK akhirnya berhasil dibekuk. Yang mengejutkan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
Sehingga kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang