Gorontalopost, KWANDANG — Memasuki hari kedua pelaksanaan operasi penertiban minuman keras, Polres Gorontalo Utara kembali mencatat hasil signifikan.
Aparat berhasil mengamankan belasan liter minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam operasi yang digelar di Desa Molingkapoto Selatan, Kecamatan Kwandang.
Baca Juga: Operasi Pekat Pohuwato Sita 116 Liter Cap Tikus Menjelang Natal 2025
Operasi tersebut dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara, IPDA Ishak Yomayahu.
Berdasarkan hasil penyisiran, petugas menemukan miras di sebuah warung milik penjual berinisial R, yang diduga kuat memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.
Dua plastik besar berkapasitas 12 liter masing-masing menjadi barang bukti yang disita dari lokasi tersebut.
Jumlah itu dinilai cukup besar untuk ukuran penjualan eceran
dan memperkuat dugaan adanya aktivitas perdagangan miras ilegal yang sudah berjalan cukup lama.
IPDA Ishak menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin.
Untuk menjaga keamanan masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun yang biasanya dipenuhi aktivitas publik.
Baca Juga: Operasi Pekat Pohuwato Sita 116 Liter Cap Tikus Menjelang Natal 2025
“Langkah ini untuk memastikan situasi tetap terkendali dan mengurangi potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya dalam keterangan operasi.
Barang bukti telah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa razia miras akan terus dilanjutkan sebagai upaya
mencegah tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.(Mg-06/Inong).
Editor : Azis Manansang