Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gebuk Miras Ilegal Polres Pohuwato Musnahkan 2.875 Liter Cap Tikus dan 875 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Kamtibmas 2026

Azis Manansang • Kamis, 1 Januari 2026 | 13:38 WIB

 

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan intensif melalui Kegiatan Rutin Yang   Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar  berkelanjutan  (F:hms Pol)
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan intensif melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar berkelanjutan (F:hms Pol)

Gorontalopost, MARISA – Polres Pohuwato melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil penindakan selama kurun waktu satu tahun terakhir.

Sebanyak 2,875 Liter miras jenis cap tikus serta 875 botol miras berbagai merek dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polri

Baca Juga: Awali 2026 dengan Air Mata Doa, PAN Gorontalo Gandeng Anak Yatim, Panjatkan Ikhtiar Keselamatan Bangsa

dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan intensif melalui Kegiatan Rutin Yang

Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar berkelanjutan sepanjang 2025.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Upacara pemusnahan miras ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Pohuwato tak main-main dalam memberantas peredaran miras ilegal,

yang dinilai sebagai salah satu sumber utama pemicu gangguan keamanan daerah.

Kegiatan turut disaksikan oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), penegak hukum, dan unsur masyarakat.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Pohuwato, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato,

Komandan Kodim 1313/Pohuwato, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pohuwato, tokoh agama, serta Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres Pohuwato.

Baca Juga: Tutup Tahun dengan Gemilang, 54 Personel Polres Pohuwato Naik Pangkat, Kapolres: Momentum Lompatan Kinerja Polri Presisi 2026

“Sebagian besar tindak pidana yang kami tangani berawal dari konsumsi minuman keras.

Oleh karena itu, pemberantasan peredaran miras ilegal menjadi fokus utama kami dalammenjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Langkah pemusnahan ini diharapkan menjadi penanda awal 2026 yang lebih kondusif,

sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai garda utama keamanandan ketertiban di Kabupaten Pohuwato.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
#Polres Pohuwato #POHUWATO #CAP TIKUS #pemusnahan miras