Gorontalopost, MARISA – Polres Pohuwato melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil penindakan selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Sebanyak 2,875 Liter miras jenis cap tikus serta 875 botol miras berbagai merek dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polri
dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan intensif melalui Kegiatan Rutin Yang
Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar berkelanjutan sepanjang 2025.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Upacara pemusnahan miras ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Pohuwato tak main-main dalam memberantas peredaran miras ilegal,
yang dinilai sebagai salah satu sumber utama pemicu gangguan keamanan daerah.
Kegiatan turut disaksikan oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), penegak hukum, dan unsur masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Pohuwato, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato,
Komandan Kodim 1313/Pohuwato, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pohuwato, tokoh agama, serta Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres Pohuwato.
“Sebagian besar tindak pidana yang kami tangani berawal dari konsumsi minuman keras.
Oleh karena itu, pemberantasan peredaran miras ilegal menjadi fokus utama kami dalammenjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Langkah pemusnahan ini diharapkan menjadi penanda awal 2026 yang lebih kondusif,
sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai garda utama keamanandan ketertiban di Kabupaten Pohuwato.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang