Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ayah Kandung Aniaya Anak 3 Tahun di Gorontalo, Polisi Tetapkan Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Azis Manansang • Senin, 12 Januari 2026 | 23:23 WIB

 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, saat konferensi pers.(F:Hms-Pol)
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, saat konferensi pers.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO - Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan Gorontalo.

Seorang ayah kandung berinisial MHL alias A, warga Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka

atas penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Gorontalo Turun ke Limboto, Evaluasi Akurasi Data Penerima PKH Berbasis Desil

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, saat konferensi pers.

Ia menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kombes Pol Teddy menjelaskan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Januari 2026,

setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dalam kasus kekerasan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MHL alias A sebagai tersangka.

Korban merupakan anak kandung tersangka berinisial N, berusia 3 tahun,” ujar Teddy.

Baca Juga: Rusli Habibie Ingatkan Kader Golkar Gorontalo Jaga Kekompakan Jelang Pileg 2029

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri tersangka, ibu korban, teman ibu korban, serta paman korban.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya,

termasuk keterlibatannya dalam video kekerasan yang sempat viral di media sosial.(Mg-03)

Editor : Azis Manansang
#ayah aniaya anak #Gorontalo #Kekerasan Anak #PERLINDUNGAN ANAK #POLDA GORONTALO