Gorontalopost, GORONTALO - Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan Gorontalo.
Seorang ayah kandung berinisial MHL alias A, warga Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka
atas penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Gorontalo Turun ke Limboto, Evaluasi Akurasi Data Penerima PKH Berbasis Desil
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, saat konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kombes Pol Teddy menjelaskan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Januari 2026,
setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dalam kasus kekerasan tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MHL alias A sebagai tersangka.
Korban merupakan anak kandung tersangka berinisial N, berusia 3 tahun,” ujar Teddy.
Baca Juga: Rusli Habibie Ingatkan Kader Golkar Gorontalo Jaga Kekompakan Jelang Pileg 2029
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri tersangka, ibu korban, teman ibu korban, serta paman korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya,
termasuk keterlibatannya dalam video kekerasan yang sempat viral di media sosial.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang